BAB III
LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Landasan Teori
1. Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Sistem akuntansi yang diterapkan pada organisasi nirlaba atau sektor publik didefinisikan oleh Abdul Halim sebagai “kegiatan jasa dalam rangka penyediaan informasi kuantitatif terutama yang berifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.”
Sistem Akuntansi Pemerintahan didefinisikan sebagai serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dibagi menjadi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SABUN diterapkan pada Kementrian Keuangan selaku BUN sedangkan SAI diterapkan pada satuan kerja, wilayah, Eselon-1, Kementrian Negara/Lembaga, dan Satuan Kerja Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. Penyelenggaraan akuntansi pada organisasi pemerintahan didasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Sistem Akuntansi Instansi yang diterapkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdiri dari berbagai prosedur akuntansi seperti prosedur akuntansi penerimaan kas, prosedur akuntansi pengeluaran kas, prosedur akuntansi selain kas, dan prosedur akuntansi aset. Penjelasan dan langkah-langkah teknis tentang prosedur yang dipakai dalam sebuah SKPD secara rinci telah dijabarkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/316/BAKD.
2. Prosedur Penerimaan Kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Prosedur penerimaan kas pada SKPD sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/316/BAKD dimulai dengan penyerahan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah dan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) Daerah kepada bendahara penerimaan SKPD. Setelah selesai mendapatkan pelayanan jasa, Wajib Pajak membayarkan uang sesuai dengan tarif yang telah diatur dalam SKR-D kepada bendahara penerimaan, Bendahara Penerimaan memberikan Surat Tanda Bukti Pembayaran pada Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran. Semua penerimaan SKPD yang dikumpulkan oleh Bendahara Penerimaan harus disetor ke Bank yang ditunjuk oleh BUD dalam jangka waktu 1X24 jam, bersamaan dengan penyetoran uang Bendahara Penerimaan akan membuat STS. STS yang telah diotorisasi oleh Bank dikembalikan lagi kepada bendahara penerimaan. Bank juga akan membuat Nota Kredit yang akan dikirimkan kepada BUD. Tembusan STS akan diberikan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan sebagai dasar dalam melakukan pencatatan pendapatan pada Jurnal Penerimaan Kas.
Dokumen yang terkait dengan prosedur penerimaan kas pada SKPD antara lain; SKP-D (peraturan mengenai penetapan pajak daerah atas wajib pajak yang disusun oleh PPKD), Surat Tanda Setoran (STS), Surat Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Retribusi-Daerah (peraturan mengenai retribusi daerah yang dibebankan kepada wajib retribusi yang dibuat oleh SKPD/Pengguna Anggaran), Nota Kredit Bank (bukti transfer uang masuk ke rekening Bank yang ditunjuk), Buku Jurnal Penerimaan Kas , Buku Besar, dan Buku Besar Pembantu.
3. Prosedur Pengeluaran Kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Prosedur pengeluaran kas SKPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/316/BAKD. Prosedur pengeluaran kas dimulai dengan pembuatan SPP sesuai keperluan beserta dokumen-dokumen pendukungnya oleh bendahara pengeluaran atau pejabat yang bertanggung jawab atas suatu pengeluaran kas. SPP yang berbeda-beda (SPP-UP, SPP-GUP, SPP-LS, SPP-TUP) dibuat untuk pengeluaran kas yang berbeda, begitu pula dokumen-dokumen yang menjadi lampirannya. SPP dibuat menjadi 4 rangkap, yang masing-masing akan diberikan kepada Pengguna Anggaran, kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Bendahara Pengeluaran, dan disimpan sebagai arsip. SPP diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD untuk diteliti kelengkapan dokuman-dokumennya berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan dilihat kesesuaiannya dengan DPA-SKPD.
PPK SKPD kemudian akan membuat SPM untuk diotorisasi oleh kepala SKPD/ Pengguna Anggaran. SPM yang telah diotorisasi oleh kepala SKPD akan diserahkan kepada BUD. BUD akan mengeluarkan SP2D setelah melakukan verifikasi dan meneliti kesesuaiannya dengan dokumen anggaran. SP2D atas SPM-UP, GUP, atau TU akan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dicairakn di bank yang ditunjuk, sedangkan SP2D atas SPM-LS akan diserahkan langsung kepada rekanan/pihak ketiga yang berhak.
Dokumen yang harus tersedia dalam prosedur pengeluaran kas antara lain; Surat Penyediaan Dana (surat yang dibuat oleh BUD dalam rangka manajemen kas daerah), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Bukti Pembayaran (nota atau kuitansi sebagai dokumen tanda bukti pembayaran), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nota Debit (dokumen sebagai bukti atas adanya transfer kas keluar dari bank), Buku Jurnal Pengeluaran Kas, Buku Besar, dan Buku Besar Pembantu. Pada akhir periode akuntansi, fungsi akuntansi SKPD menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Prosedur Penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
Pada sebuah SKPD penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) di awal tahun anggaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan nota Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dipakai sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai pedoman penyusunan RKA-SKPD. SKPD membuat dokumen tentang rincian anggaran pendapatan SKPD, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD, rekapitulasi rincian belanja langsung berdasarkan program dan kegiatan SKPD, dan rincian penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang dibuat oleh Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD).
Semua dokumen tersebut dikumpulkan dan dijadidak sebagai RKA-SKPD.
RKA-SKPD kemudian diajukan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setelah melalui proses pembahasan dan dijadikan sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD, RKA-SKPD diserahkan ke DPRD untuk disahkan menjadi DPA-SKPD.
5. Pengakuan dan Pencatatan Transaksi Keuangan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa pengakuan adalah “proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur asset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas yang bersangkutan.”
Pendapatan didefinisikan sebagai semua penerimaan Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Basis kas adalah basis akuntansi yang dipakai pengakuan pendapatan. sehingga pendapatan akan diakui apabila telah diterima kasnya. Pengakuan pendapatan menggunakan asas bruto, yang artinya tidak dikompensasikan dengan pengeluaran.
Belanja didefinisikan sebagai semua pengeluaran Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar pada periode yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Pengakuan belanja dilakukan saat terjadi pengeluaran dari Kas Umum Daerah, khusus untuk pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan dilakukan saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi kebendaharaan.
Dalam akuntansi ada dua macam sistem pencatatan yaitu sistem pencatatan single entry dan double entry. Sistem pencatatan single entry disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Transaksi yang menambah kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang mengurangi kas dicatat pada sisi pengeluaran. Sistem yang hanya mengadakan satu kali pencatatan ini disebut juga dengan sistem pembukuan.
Sistem pencatatan berikutnya yang umum digunakan adalah sistem double entry, sistem ini sering disebut juga dengan akuntansi atau tata buku berpasangan. Proses pencatatan pada sistem double entry disebut dengan penjurnalan. Suatu transaksi akan dicatat dua kali, yaitu pada sisi debit dan sisi kredit, setiap pencatatan harus dilakukan dengan menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Transaksi pendapatan dicatat pada sisi kredit, sedangkan transaksi belanja dicatat pada sisi debit.
6. Pelaporan dan Pengungkapan Transaksi Keuangan
Laporan keuangan yang dihasilkan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan. Standar penyusunan laporan keuangan organisasi pemerintahan diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2005, yang dijabarkan dalam Permendagri nomor 59 Tahun 2007.
Laporan keuangan SKPD dikonsolidasikan ke Pemerintah Daerah setiap akhir tahun anggaran. Entitas pelaporan seperti Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah selanjutnya akan didelegasikan dari Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai entitas akuntansi hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 pada pasal yang pertama.
B. Evaluasi Sistem Akuntansi Instansi pada RSUD Kabupaten XXXX
1. Evaluasi prosedur penerimaan dan pengeluaran kas pada RSUD Kabupaten XXXX
Prosedur penerimaan kas di RSUD Kabupaten XXXX dimulai dari penerimaan uang retribusi oleh bendaharawan penerimaan yang kemudian menyetorkannya ke rekening Kas Umum Daerah di bank yang ditunjuk oleh Pemeintah Daerah Kabupaten XXXX yaitu Bank XXXX pada pagi hari berikutnya, hal ini telah sesuai dengan peraturan yang ada pada SE Mendagri Nomor 900/316/BAKD yang menyatakan bahwa penerimaan yang masuk pada sebuah SKPD wajib disetorkan ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama satu hari kerja. Sesuai dengan prosedur yang baku, STS yang diterbitkan akan dibuat tembusannya dan diberikan pada unit akuntansi yang ada pada bagian keuangan rumah sakit dalam jangka waktu bulanan, berdasarkan tembusan STS inilah dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum setiap akhir bulan. Saldo yang ada di Buku Kas Umum diakumulasikan secara tahunan untuk kemudian dijadikan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran.
Prosedur pengeluaran kas di RSUD Kabupaten XXXX juga telah sesuai dengan prosedur yang diatur. Prosedur dimulai dari pembayaran belanja yang terjadi oleh bendahara pengeluaran. Setelah semua bukti pembayaran bendahara pengeluaran rumah sakit telah mengumpulkan kuitansi, nota, dan bukti pembayaran yang lainnya untuk dikumpulkan dan dijadikan SPJ, bendahara pengeluaran selanjutnya akan membuat SPP yang ditujukan kepada kepala rumah sakit. Kepala RSUD Kabupaten XXXX akan mengotorisasi SPM-GU untuk selanjutnya diajukan ke BUD. Apabila BUD telah memverifikasi dan menyetujui, maka akan dikeluarkan SP2D guna pencairan dana yang dipakai untuk mengisi kembali Uang Persediaan. Sedangkan jenis belanja yang lainnya seperti belanja modal yang pengerjaannya diserahkan kepada rekanan akan dibayar dengan menerbitkan SPM-LS kepada BUD, kemudian BUD akan mengeluarkan SP2D yang ditujukan langsung pada rekanan yang bersangkutan. Pencatatan atas kedua jenis belanja ini dilkukan oleh PPK RSUD Kabupaten XXXX ketika kas dikeluarkan untuk membayar belanja dan dokumen yang terkait telah tersedia.
Dari rangkaian teori dan prosedur akuntansi yang diterapkan di RSUD Kabupaten XXXX di atas, dapat dilihat bahwa prosedur penerimaan kasa dan pengeluaran kas yang diterapkan masih belum sempurna. Hal ini disebabkan karena RSUD Kabupaten XXXX masih belum melaksanakan semua aspek yang ada dalam prosedur akuntansi terkait penerimaan atau pengeluaran kas yang seharusnya ada.
Pencatatan transaksi yang dilakukan masih memakai sistem single entry, padahal pada sistem akuntansi yang terbaru, sistem yang seharusnya dipakai adalah sistem double entry yang merupakan pencatatan suatu akun beserta akun lawannya sebgaimana yang diatur dalam SE. Mendagri No. 900/316/BAKD. Proses pencatatan transaksi yang dilakukan oleh PPK RSUD Kabupaten XXXX juga belum sempurna karena hanya merekam transaksi penerimaan pendapatan dan belanja dalam Buku Kas Umum saja, padahal seharusnya setiap transaksi dijurnal pada buku jurnal penerimaan untuk setiap kas yang masuk dan buku jurnal pengeluaran untuk setiap kas yang keluar atau digabung pada buku jurnal umum sesuai dengan pasal 189 ayat 2 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
Kekurangan lainnya adalah tidak adanya proses posting ke Buku Besar yang kemudian akan dipakai sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Pendapatan yang diterima dan jenis belanja yang terjadi juga tidak dirinci dalam Buku Besar Pembantu sehingga kurang mengungkapkan sumber-sumber pendapatan atau jenis-jenis belanja dan besar nominal masing-masing secara terperinci.
Proses penyusunan laporan keuangan baik itu Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran masih menggunakan cara penghitungan saldo total secara tahunan pada Buku Kas Umum. Dokumen-dokumen yang ada dalam prosedur penerimaan dan pengeluaran kas pada Rumah Sakit Umum Daerah juga masih belum lengkap sebagaimana yang diatur di dalam prosedur yang baku. Pada prosedur penerimaan kas misalnya, beberapa dokumen terkait yang sudah tersedia terdiri dari : Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tanda Setoran, surat bukti pembayaran kepada pasien, serta bukti rekapitulasi penerimaan. Dokumen-dokumen terkait prosedur penerimaan kas yang tidak tersedia pada sistem penerimaan RSUD Kabupaten XXXX adalah buku jurnal penerimaan kas dan buku besar umum sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumya.
Dalam prosedur pengeluaran kas juga belum terdapat dokumen yang lengkap. Dokumen-dokumen yang terkait dengan pengeluaran kas untuk belanja baik yang langsung ataupun tidak langsung seperti SPJ berupa bukti-bukti pembayaran, SPP dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan, SPM, SP2D, dan nota debit bank telah dibuat dan tersedia untuk dipakai sebagai dasar dalam pencatatan transaksi rumah sakit. Dokumen yang tidak tersedia pada prosedur pengeluaran kas RSUD Kabupatan XXXX adalah buku jurnal pengeluaran kas dan buku besar umum. Sehingga penyelenggaraan akuntansi yang bersumber dari pengeluaran kas belum sempurna.
2. Evaluasi prosedur penyusunan DPA-SKPD pada RSUD Kabupaten XXXX
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Penyusunan RKA-SKPD pada RSUD Kabupaten XXXX telah sesuai dengan mekanisme penyusunan RKA-SKPD yang ditetapkan pemerintah. Berbagai masukan dokumennya unit-unit rumah sakit yang melakukan penerimaan dan pendapatan dikumpulkan dan diikhtisarkan di bagian keuangan RSUD Kabupaten XXXX untuk dikumpulkan dan disusun menjadi RKA-SKPD. Dokumen-dokumen yang telah tersedia pada RSUD Kabupaten XXXX dalam rangka penyusunan RKA-SKPD terdiri dari :
• RKA-SKPD 1, yang berisi Rincian Anggaran Pendapatan SKPD
• RKA-SKPD 2.1, yang berisi Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung
• RKA-SKPD 2.2, yang berisi Rincian Anggaran Belanja Langsung Berdasarkan Program dan Kegiatan
• RKA-SKPD 2.2.1, yang berisi Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Menurut Program dan Per Kegiatan SKPD.
• RKA-SKPD 3.1, yang berisi Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah
• RKA-SKPD 3.2, yang berisi Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Gambar III.1 Urutan Dokumen RKA-SKPD RSUD Kabupaten XXXX
Sumber : Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat. Hal. 92
Penyusunan RKA-SKPD ini didasarkan pada Nota KUA dan PPAS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten XXXX kepada kepala RSUD Kabupaten XXXX. Penyusunan RKA-SKPD juga memakai pendekatan pengeluaran jangka menengah dengan penyusunan prakiraan maju yang memperkirakan kebutuhan anggaran untuk tahun berikutnya, memakai pendekatan terpadu dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD, dan memakai pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kinerja yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan output yang dihasilkan.
RKA-SKPD rumah sakit kemudian diajukan ke kantor Pemerintah Daerah dan dibahas oleh DPPKAD, BAPPEDA, dan Bagian Administrasi Pembangunan Daerah Kabupaten XXXX. Setelah disetujui oleh DPRD, RKA-SKPD rumah sakit selanjutnya akan disahkan menjadi DPA-SKPD. DPA-SKPD RSUD Kabupaten XXXX selanjutnya akan dipakai sebagai dasar pembuatan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten XXXX. SPD inilah yang akan dipakai sebagai perkiraan kemamapuan Pemda dalam memenuhi kebutuhan dana SKPD RSUD Kabupaten XXXX.
Secara umum, dapat dilihat bahwa penyusunan DPA-SKPD pada RSUD Kabupaten XXXX telah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan pembaruannya dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
3. Evaluasi Pengakuan dan Pencatatan Transaksi Keuangan pada RSUD Kabupaten XXXX
Pada kasus yang terjadi di RSUD Kabupaten XXXX, pendapatan telah diakui sesuai dengan basis yang ditetapkan dalam SAP yaitu basis kas, di mana pendapatan akan dicatat apabila uang telah diterima oleh petugas bendahara penerimaan. Klasifikasi pendapatan yang ada pada RSUD Kabupaten XXXX dibagi menjadi penerimaan dari retribusi pelayanan jasa umum/ kesehatan dan pendapatan dari penerimaan jasa umum/non kesehatan. Pendapatan Jasa Umum/Kesehatan berasal dari pemberian pelayanan kesehatan yang pembagiannya terdiri dari pendapatan rawat jalan, pendapatan pelayanan rawat inap, pendapatan pelayanan medik, dan pendapatan pelayanan non medik, sedangkan Pendapatan jasa umum/non kesehatan terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas pemakaian lahan untuk kantin dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Pembagian pendapatan menjadi dua jenis seperti ini telah sesuai dengan pembagian yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten XXXX yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2005.
Transaksi belanja yang terjadi pada RSUD Kabupaten XXXX juga diakui dengan basis kas. Segala macam belanja yang dilakukan oleh RSUD Kabupaten XXXX akan dicatat apabila kas yang dipakai untuk membayar belanja telah dikeluarkan dari rekening Kas Umum Daerah, apabila belanja yang dilakukan melalui pejabat rumah sakit atau bendahara pengeluaran maka pengakuannya akan dilakukan ketika pertanggungjawaban atas pengeluaran itu telah dilakukan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Secara garis besar, klasifikasi belanja pada RSUD Kabupaten XXXX terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung adalah belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada atau tidaknya kegiatan SKPD yang pengaruh terhadap kontribusinya terhadap prestasi kerja sulit diukur, belanja langsung dibagi menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program atau kegiatan SKPD yang kontribusinya terhadap prestasi kerja dapat diukur. Pembagian belanja menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung dilakukan sesuai dengan pembagian belanja yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Pada kasus yang terjadi di RSUD Kabupaten XXXX, pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan rumah sakit masih dilakukan dengan metode single entry pada Buku Kas Umum, yang mencatat setiap penerimaan pada sisi debit dan setiap pengeluaran pada sisi kredit. Pencatatan single entry seperti ini memang relatif mudah dan sederhana untuk dilakukan, akan tetapi sistem pencatatan ini juga memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan, sulit menemukan adanya kesalahan pembukuan, dan sulit untuk melakukan kontrol. Segala kelemahan tersebut akan dapat diatasi apabila RSUD Kabupaten XXXX memakai sistem pencatatan double entry. Pencatatan transaksi atau penjurnalan dilakukan dengan mencatat dua kali pada sisi debet dan kredit pada buku jurnal umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/316/BAKD telah mengatur bahwa pencatatan transaksi keuangan yang terjadi dilakukan memakai sistem double entry, pemakaian sistem ini juga telah diwajibkan atas organisasi pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten XXXX dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten XXXX. Peraturan ini mengatur bahwa pencatatan transaksi yang seharusnya dilakukan pada level Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti rumah sakit umum daerah dilakukan dengan sistem double entry pada buku jurnal penerimaan ataupun belanja.
Di awal tahun anggaran, RSUD Kabupaten XXXX akan menerima sejumlah uang dari Rekening Kas Daerah yang diberlakukan sebagai Uang Persediaan. Atas penerimaan uang ini, maka pencatatan yang seharusnya dilakukan oleh rumah sakit adalah :
Tanggal Kode Rek. Uraian Ref Debit (Rp) Kredit (Rp)
1/1/2008 Kas di Bendahara Pembayar XXXX
Rekening Kasda XXXX
Sedangkan pendapatan yang diterima oleh RSUD Kabupten XXXX yang berasal dari pembayaran retribusi pelayanan kesehatan oleh pasien akan dicatat dengan cara sebagai berikut :
Tanggal Kode Rek. Uraian Ref Debit (Rp) Kredit (Rp)
31/1/2008 Kas Di Bendahara Penerima XXXX
Pendapatan Jasa Rawat XXXX
Selanjutnya pendapatan retribusi pelayanan kesehatan yang diterima rumah sakit harus disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah setiap hari dengan pencatatan sebagai berikut :
Tanggal Kode Rek. Uraian Ref Debit (Rp) Kredit (Rp)
31/1/2008 Rekening Kasda XXXX
Kas di Bendahara Penerima XXXX
Pencatatan transaksi belanja juga sebaiknya memakai sistem double entry pada buku besar umum, belanja pengadaan aset yang pengadaannya dilakukan melalui rekanan atau pihak ketiga misalnya, akan dicatat sebagai berikut :
Tanggal Kode Rek. Uraian Ref Debit (Rp) Kredit (Rp)
20/2/2008 Belanja Modal XXXX
Rekening Kasda XXXX
Transaki belanja pengadaan aset dari pihak ketiga biasanya menimbulkan utang pajak yang akan dicatat sebagai berikut :
Tanggal Kode Rek. Uraian Ref Debit (Rp) Kredit (Rp)
20/2/2008 Kas di Bendahara Pengeluaran XXXX
Hutang Pajak XXXX
Adapun pencatatan belanja yang langsung dan tidak langsung yang memakai mekanisme SPP, SPM, dan SP2D juga dicatat dalam sistem double entry, ketika terjadi pengeluaran belanja seperti belanja listrik yang memakai uang persediaan misalnya, maka pencatatannya dilakukan sebagai berikut ;
Tanggal Kode Rek. Uraian Ref Debit (Rp) Kredit (Rp)
28/2/2008 Kas di Bendahara Pengeluaran XXXX
Rekening Kasda XXXX
Belanja Listrik XXXX
Kas di Bendahara Pengeluaran XXXX
Pencatatan pencairan SP2D atas pembayaran gaji pegawai beserta brbagai tunjangannya akan dicatat sebagai berikut :
Tanggal Kode Rek. Uraian Ref Debit (Rp) Kredit (Rp)
1/3/2008 Gaji dan Tunjangan XXXX
Tunjangan Keluarga XXXX
Tunjangan Fungsional XXXX
Tunjangan Fungsional Umum XXXX
Rekening Kasda XXXX
Pencatatan transaksi dengan memakai sistem double entry lebih baik lebih mudah untuk menyelenggarakan pelaporan, lebih mudah untuk melakukan koreksi kesalahan yang terjadi, dan lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Evaluasi pengungkapan dan pelaporan keuangan pada RSUD Kabupaten XXXX.
RSUD Kabupaten XXXX sebagai sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah telah menghasilkan laporan keuangan berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan output dari sistem akuntansi instansi yang diterapkan. Tiga macam laporan keuangan di atas merupakan laporan keuangan yang wajib disusun pada tingkat satuan kerja berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2005. Di dalam penyusunan ketiga jenis laporan ini RSUD Kabupaten XXXX telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang dijabarkan dalam lampiran Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten XXXX. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh Rumah Sakit Umum Kabupaten XXXX akan dikonsolidasikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten XXXX pada tiap-tiap akhir periode anggaran, hal ini disebabkan karena SKPD seperti rumah sakit termasuk dalam entitas akuntansi yang wajib mengonsolidasikan laporan keuangan ke entitas pelaporannya yaitu Pemerintah Daerah.
Neraca yang dihasilkan oleh RSUD Kabupaten XXXX telah menggambarkan posisi keuangan suatu rumah sakit mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana rumah sakit pada akhir periode anggaran. Penyusunan Neraca RSUD Kabupaten XXXX telah mengikuti pembagian yang diatur di dalam SAP dengan adanya seksi aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Aset pada neraca RSUD Kabupaten XXXX menyajikan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh rumah sakit sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan kemungkinan manfaat ekonomi/sosial yang dapat terjadi di masa depan. Seksi aset dalam Neraca RSUD Kabupaten XXXX dibagi menjadi aset lancar dan aset tetap. Aset lancar berisi kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran dan hutang pajak yang belum disetorkan ke kas daerah, piutang retribusi, dan persediaan. Persediaan yang dicantumkan pada Neraca adalah persediaan yang dihitung secara fisik pada tanggal 31 Desember tahun 2008. Persediaan yang ada terdiri dari berbagai bahan-bahan pembersih dan obat-obatan. Sedangkan seksi aset tetap pada Neraca RSUD Kabupaten XXXX terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya.
Seksi Kewajiban dalam Neraca RSUD Kabupaten XXXX menyajikan hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi rumah sakit di masa depan. Seksi kewajiban Neraca RSUD Kabupaten XXXX hanya mengklasifikasikan kewajiban menjadi kewajiban jangka pendek yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal laporan. Kewajiban jangka pendek pada RSUD Kabupaten XXXX berisi utang kepada pihak ketiga yang merupakan pajak yang belum dibayar pada tahun anggaran berkenaan dan baru dibayarkan pada tahun berikutnya serta utang kepada pihak lainnya yang berisi utang honorarium kepada pihak ketiga atau pegawai yang belum selesai dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran.
Seksi yang terakhir dari neraca RSUD Kabupaten XXXX adalah seksi ekuitas dana yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban rumah sakit. Seksi ekuitas dana pada Neraca RSUD Kabupaten XXXX telah disajikan sesuai dengan SAP dengan mengklasifikasikannya menjadi Ekuitas Dana Lancar yang merupakan selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek rumah sakit dan Ekuitas Dana Investasi yang mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang. Basis akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan neraca RSUD Kabupaten XXXX adalah basis yang diatur dalam SAP yaitu basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Rumah Sakit Umum Kabupaten XXXX membuat Laporan Realisasi Anggaran. Ada dua jenis Laporan Realisasi Anggaran yang disusun, laporan realisasi yang pertama dibuat berdasarkan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2008 yang mengatur klasifikasi belanja yang terjadi menjadi klasifikasi belanja langsung dan tidak langsung. sedangkan Laporan Realisasi Anggaran yang kedua disusun berdasarkan amanat undang-undang Nomor 17 tahun 2003 yang mengatur pengklasifikasian belanja berdasarkan klasifikasi ekonomi menjadi belanja operasi dan belanja modal.
Laporan Realisasi Anggaran yang disusun RSUD Kabupaten XXXX telah menggambarkan dan menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh rumah sakit, serta telah menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran rumah sakit terdiri dari unsur pendapatan dan belanja.
Laporan Realisasi Anggaran RSUD Kabupaten XXXX dibagi menjadi dua seksi berdasarkan pembagian yang diatur dalam SAP, yaitu seksi pendapatan dan seksi belanja. Pendapatan yang tercantum pada laporan terdiri dari pendapatan retribusi kesehatan, pendapatan retribusi tempat parkir dan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dipakai sebagai kantin. Belanja menurut Peraturan Bupati nomor 36 Tahun 2008 dibagi menjadi belanja tidak langsung yang merupakan pembayaran atas gaji pegawai negeri yang bekerja di RSUD Kabupaten XXXX dan Belanja tidak langsung yang berisi pembayaran atas gaji pegawai honorer, pembayaran barang dan jasa yang mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa gedung, makan dan minum, pakaian dinas, perjalanan dinas serta pembayaran atas belanja modal berupa pengadaan Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Laporan Realisasi Anggaran yang dibuat berdasarkan Peraturan Bupati ini tidak membagi belanja berdasarkan klasifikasi yang diatur dalam Permendagri 59 Tahun 2007. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX seharusnya cukup membuat Laporan Realisasi Anggaran yang membagi belanja menjadi kategori belanja operasi dan belanja modal saja. Unsur pembiayaan dan transfer tidak tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran karena RSUD Kabupaten XXXX tidak melakukan transaksi terkait dengan pembiayaan ataupun transfer.
Laporan keuangan terakhir yang disusun oleh RSUD Kabupaten XXXX adalah catatan atas laporan keuangan (CaLK). Catatan atas Laporan Keuangan RSUD Kabupaten XXXX merupakan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca rumah sakit dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Catatan atas Laporan Keuangan RSUD Kabupaten XXXX berisi keterangan dan penjelasan tentang maksud, dasar hukum dan sistematika dari penyusunan CaLK yang diatur dalam Permendagri 59 Tahun 2007. CaLK juga telah mengungkapkan berbagai asumsi tentang keadaan Ekonomi makro, kebijakan keuangan yang diterapkan dan pencapaian target kinerja APBD SKPD di wilayah Kabupaten XXXX. Penjelasan berikutnya yang tercakup dalam CaLK RSUD Kabupaten XXXX adalah ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama setahun dan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan serta kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya. Perincian dan penjelasan tentang pos-pos pada laporan keuangan SKPD juga telah tercantum di dalam CaLK yang disusun. CaLK RSUD Kabupaten XXXX telah mengungkapkan dan menjelaskan secara rinci pos-pos yang ada pada Neraca seperti kas, piutang, persediaan serta aset-aset lainnya pada RSUD Kabupaten XXXX. Penjelasan tentang pos-pos pendapatan dan belanja pada Laporan Realisasi Anggaran juga telah dimasukkan dalam CaLK. Berbagai penjelasan dan perincian ini telah memenuhi kriteria-kriteria pengungkapan terpenting yang diwajibkan dalam penyusunan CaLK dari sebuah entitas.
Tiga macam laporan keuangan yang dibuat SKPD RSUD Kabupaten XXXX secara umum telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, beserta penjabarannya dalam Kepmendagri 59 Tahun 2007. Pengonsolidasian laporan keuangan RSUD Kabupaten XXXX ke Pemerintah Daerah Kabupaten XXXX juga telah sesuai peraturan yang berlaku, yaitu pengonsolidasian laporan dalam jangka waktu tahunan.