Minggu, 29 November 2009

Evaluasi atas penerapan sistem akuntansi instansi pada RSUD Kabupaten XXXX

BAB II
DATA DAN FAKTA
A. Kondisi Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX
1. Aspek Historis
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX berdiri pada tahun 1925, pada mulanya rumah sakit tersebut berbentuk balai pengobatan yang dikelola oleh biarawati. Pada waktu tersebut baru ada seorang tenaga medis yang bertanggung jawab atas kegiatan balai pengobatan yang bernama dokter GS. Pada tahun 1934 pemerintah Kabupaten XXXX mengambil alih status kepemilikan dan pengelolaan atas balai pengobatan tersebut menjadi milik pemerintah daerah, seiring dengan perkembangan zaman, pada tahun 1976 balai pengobatan berubah statusnya menjadi rumah sakit umum. Kemudian pada tanggal 3 Februari 1977, Bupati XXXX membelinya sekaligus membangun sebuah ruang bersalin di rumah sakit tersebut. Pada tahun 1988 sesuai keputusan Menteri Kesehatan No. XXX/Menkes/SK/198X status rumah sakit ditetapkan sebagai tipe C.
Sejak awal pendiriannya, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX telah beberapa kali mengalami pergantian kepemimpinan, antara lain :
a. dr. S (periode kepemimpinan tidak diketahui)
b. dr. D (periode kepemimpinan tidak diketahui)
c. dr. SWA (1970-1980)
d. dr. M (1980-1990)
e. dr. S B A (1991-2003)
f. dr. H M.Kes (2003-2005)
g. dr. S, M.Kes (2006-sekarang)
Rumah Sakit Umum daerah Kabupaten XXXX adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten XXXX yang didirikan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten XXXX Nomor 1X Tahun 2002 tanggal 26 Oktober yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 8X Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan KEPPRES Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah.
Status Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten XXXX berganti seiring dengan keluarnya Perda Kabupaten XXXX dan SOTK Nomor 30 Tahun 2000 menjadi Rumah Sakit Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX sampai saat ini masih berstatus sebagai rumah sakit tipe C.
2. Kondisi Fisik
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX terletak di Jalan K Nomor 13, Kecamatan M, Kabupaten XXXX. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX secara fisik berbatasan di sebelah utara dengan Jalan K, dan di sebelah barat, selatan dan timur berbatasan dengan pemukiman penduduk. Luas lahan yang dipakai 12.670 M2 dari lahan tersebut yang didirikan bangunan sekitar 6.902 M2.
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX memiliki sebuah bangunan utama yang dijadikan sebagai ruang Administrasi/Tata Usaha, Poliklinik, Instalasi Gawat Darurat, ruang kasir, dan apotik, sedangkan gedung yang ada dibelakang gedung utama dipakai sebagai bangsal/perawatan, kamar operasi, kamar bersalin, Rontgen, Fisioterapi, Laboratorium, Kamar Jenazah, Dapur, gudang farmasi dan gudang biasa. Selain bangunan-bangunan tersebut, terdapat pula sebuah Masjid yang menjadi satu dengan kantin dan koperasi di samping gedung utama rumah sakit.
3. Kondisi Non Fisik
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX melayani penderita biasa, penderita kurang mampu, penderita tidak mampu, penderita peserta Askes, dan penderita legiun Veteran. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya RSUD Kabupaten XXXX memiliki visi.
Sejalan dengan visi tersebut, RSUD Kabupaten XXXX mengemban misi pelayanan kesehatan sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang optimal, bermutu dan terjangkau.
b. Menyelenggarakan pengelolaan Rumah Sakit.
c. Memberikan kepuasan pada penderita.
d. Memberikan keamanan dan kenyamanan pada penderita.
e. Memberikan kepuasan pada karyawan dan semua mitra kerja.
4. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
a. Tugas Pokok
Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas membantu Bupati XXXX dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di bidang :
1. Pelaksanaan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan, pencegahan, dan rujukan.
2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai Standar Pelayanan Rumah Sakit.
b. Fungsi
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Pelayanan Medis;
2. Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis;
3. Pelayanan dan Asuhan Keperawatan dan Kebidanan;
4. Pelayanan Rujukan;
5. Pendidikan dan Pelatihan;
6. Penelitian dan Pengembangan;
7. Pelayanan Administrasi Umum dan Keuangan.
5. Ketenagaan dan Susunan Organisasi
a. Ketenagaan
Susunan tenaga kerja yang ada pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX terdiri dari 13 jabatan struktural, 16 tenaga dokter (15 dokter spesialis, 1 dokter umum), 353 tenaga medis keperawatan, 42 tenaga medis non-perawat dan 122 tenaga administrasi umum.
b. Struktur Organisasi
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diemban, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh 1 (satu) Bagian dan 3 (tiga) Bidang serta 3 (tiga) Sub Bagian dan 6 (enam) Sub Bidang serta kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang SOTK RSUD Kabupaten XXXX sebagai berikut :
1. Direktur.
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Kepala Bagian Tata Usaha, membawahi :
i. Kepala Sub Bagian Umum.
ii. Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
iii. Kepala Sub Bagian Rekam Medik.
4. Kepala Bidang Pelayanan, membawahi :
i. Kepala Seksi Pelayanan Medis.
ii. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan.
5. Kepala Bidang Penunjang, membawahi :
i. Kepala Seksi Penunjang medis.
ii. Kepala Seksi Penunjang Non Medis.
6. Kepala Bidang Keuangan.
i. Kepala Seksi Anggaran.
ii. Kepala Seksi Akuntansi.
Susunan organisasi RSUD Kabupaten XXXX dapat dilihat pada Lampiran I
B. Kebijakan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX
Kebijakan akuntansi yang diterapkan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX terdiri dari kebijakan akuntansi penerimaan kas dan pengeluaran kas. Transaksi penerimaan pendapatan dari pasien atau kas daerah dan pengeluaran kas untuk belanja merupakan transaksi-transaksi utama yang terjadi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX dalam jumlah yang besar.
Pendapatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX diukur dalam mata uang rupiah dan akan diakui pada saat kas telah diterima atau masuk ke rekening kas rumah sakit. Dana yang diterima dari rekening kas daerah yang berlaku sebagai Uang Persediaan akan digunakan untuk membayar belanja yang terjadi. Pendapatan yang diterima dari retribusi wajib pajak diklasifikasikan menjadi dua kelompok utama yaitu, pendapatan jasa umum/kesehatan dan pendapatan jasa usaha/non-kesehatan. Pendapatan jasa umum/kesehatan berasal dari pendapatan rawat jalan, pendapatan pelayanan rawat inap, pendapatan pelayanan medik, dan pendapatan pelayanan non medik. Pendapatan jasa usaha/non kesehatan berasal dari retribusi tempat parkir dan retribusi penggunaan kekayaan daerah.
Pencatatan penerimaan pendapatan dan belanja masih dilakukan dengan memakai sistem pencatatan single entry atau tata buku tunggal pada buku kas umum.
Penerimaan dari kas daerah untuk membayar gaji pegawai misalnya, dicatat dengan format pencatatan sebagai berikut :
Nomor Urut Tanggal Uraian Kode Rekening Penerimaan Pengeluaran

1 5/1/2008 Terima SP2D Nomor 2.10.02.1.01.03 XXXX
0009/Gj

5/1/2008 Membayar gaji Pegawai 2.10.02.1.01.03.001.1 XXXX


Pendapatan yang berasal dari retribusi pelayanan kesehatan dicatat dengan cara sebagai berikut :

Nomor Urut Tanggal Uraian Kode Rekening Penerimaan Pengeluaran

1 31/1/2008 Terima Pendapatan Rawat Inap 1.10.02.1.2.01.04 XXXX

31/1/2008 Setor Ke Bank XXXX 1.10.02.1.2.01.04 XXXX


Transaksi pengeluaran kas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX juga diukur dengan mata uang yang sama dengan pendapatan yaitu Rupiah. Transaksi belanja akan diakui apabila sejumlah kas yang diperlukan untuk membayar belanja telah dikeluarkan dari rekening kas rumah sakit, kebijakan ini diberlakukan pada jenis transaksi belanja langsung seperti belanja pegawai honorer, belanja barang dan jasa, dan belanja modal serta belanja pegawai/personalia yang masuk ke dalam kategori belanja tidak langsung.
Transaksi belanja untuk pembelian keperluan rumah sakit yang dananya berasal dari Uang Persediaan dicatat dengan metode single entry sebagai berikut :

Nomor Urut Tanggal Uraian Kode Rekening Penerimaan Pengeluaran

1 14/2/2008 Terima SP2D-UP 2.10.02.1.2. . . XXXX

16/2/2008 Membayar pembelian Materai 2.10.02.1.2.02…. XXX

18/2/2008 Membayar Rekening Telepon 2.10.02.1.2.02…. XXX

18/2/2008 Membayar Rekening Listrik 2.10.02.1.2.02…. XXX

Semua pendapatan dan belanja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX dicatat pada Buku Kas Umum oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX.
C. Sistem Akuntansi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX
Sistem Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX terdiri dua prosedur akuntansi utama yaitu prosedur akuntansi penerimaan kas dan prosedur akuntansi pengeluaran kas.
Prosedur akuntansi penerimaan kas yang berasal dari pendapatan rumah sakit dimulai dari pembayaran retribusi pelayanan kesehatan dari pasien. Pasien kemudian akan menerima Surat Tanda Bukti Pembayaran. Setelah semua penerimaan kas dikumpulkan dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan, maka uang tersebut akan disetor beserta Surat Tanda Setoran (STS) ke bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten XXXX yaitu Bank XXXX pada pagi hari berikutnya. Bank akan mengembalikan STS kepada bendaharawan penerimaan apabila kas sudah diterima dan diverifikasi oleh Bendaharawan Bank XXXX, selain itu akan dibuat juga Nota Kredit. Bagian Keuangan rumah sakit akan menerima tembusan STS dan tanda bukti pembayaran secara bulanan untuk dicatat dalam Buku Kas Umum, sedangkan tembusan yang lainnya akan dikirimkan ke Pemda.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX terkait dengan transaksi belanja Bendahara Pengeluaran mengumpulkan dokumen-dokumen bukti terjadinya belanja seperti nota, kuitansi atau bukti pembelian lainnya sebagai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk diserahkan kepada kepala rumah sakit. Kepala RSUD Kabupaten XXXX kemudian membuat Surat Perintah Membayar (SPM-GU) untuk diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) yang ada di Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPPKAD) Kabupaten XXXX. Setelah BUD menerima dan memverifikasi dokumen-dokumen yang terkait serta mencocokkannya dengan anggaran yang tersedia, maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah yang dapat digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan dana di Bank XXXX. Jenis belanja yang lainnya seperti pengadaan gedung oleh rekanan akan diatur dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) agar dana yang dicairkan dapat langsung dimasukkan ke rekening rekanan atau dicairkan oleh rekanan langsung tanpa melalui Bendahara Pengeluaran.
Transaksi pendapatan dan belanja yang terjadi akan dicatat pada Buku Kas Umum tiap tanggal terjadinya dan setiap akhir bulan semua transaksi pendapatan dan belanja akan diakumulasikan. Jumlah saldo bulanan yang ada pada Buku Kas Umum akan diakumulasikan dalam periode tahunan dan dipakai sebagai bahan penyusunan laporan keuangan seperti Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan keuangan yang disusun oleh rumah sakit akan dikonsolidasikan ke Pemda Kabupaten XXXX setiap akhir tahun anggaran.
Dari keterangan mengenai prosedur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan pada RSUD Kabupaten XXXX, secara ringkas proses pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 2.1 Gambaran Ringkas Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan

Sumber : Diolah oleh penulis
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX sebagai sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah juga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai panduan bagi seluruh unit RSUD Kabupaten XXXX untuk mencapai tujuan organisasi. RKA-SKPD disusun berdasarkan masukan dan permintaan dari unit-unit rumah sakit yang melakukan belanja dan menerima pendapatan. Masukan-masukan tersebut dikumpulkan, diikhtisarkan dan dibahas di bagian keuangan rumah sakit untuk kemudian diajukan kepada DPPKAD, BAPPEDA, dan Bagian Administrasi Pembangunan Daerah Kabupaten XXXX. Setelah melalui proses pembahasan dan penelitian, RKA-SKPD akan diajukan ke DPRD untuk disahkan. RKA-SKPD yang telah disahkan berubah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SPKD). DPA-SKPD inilah yang menjadi pedoman bagi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten XXXX untuk melakukan transaksi belanja baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Semua transaksi belanja yang dilakukan tidak boleh melebihi dan menyimpang dari apa yang ada dalam DPA-SKPD.